Nias Barat | nias.wartaglobal.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Nias Barat, Dr. Era-Era Hia, MM, M.Si, diduga mengabaikan surat Gubernur Sumatera Utara tentang persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat atas nama: Eta Fajar Wiriatmo Daely, SP., MM.
"Sehubungan pengunduran diri Sekretaris Daerah Defenitif, Sozisokhi Hia, SH., MM mencalonkan diri pada Cakada Kabupaten Nias Barat sebagai Calon Wakil Bupati, maka diketahui telah terbit Surat Gubernur Sumatera Utara yang menyetujui pengangkatan Penjabat Sekda Nias Barat yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, pada tanggal 21 September 2024, Nomor 800.1.1/173/2024, perihal Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, atas nama: Eta Fajar Wiriatmo Daely, SP., MM".
Surat tersebut beredar dikalangan wartawan, Selasa (15/10/2024). Selanjutnya oleh awak media berkali-kali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya kepada Plt. Bupati Era-Era Hia, untuk menanyakan mengapa mengabaikan Surat Gubernur tersebut dan malah mengangkat PLH Sekda, namun sampai turunnya berita ini belum ada tanggapanya.
"Diduga kuat Era Era Hia mengabaikan Surat Gubernur belum melantik Pj. Sekda, dan mengangkat Pelaksana Harian (PLH) sehubungan kepentingan pribadinya atau kepentingan tertentu". @JM/nwg
SHER LINK POST
No comments:
Post a Comment