Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia di Duga Tidak Memahami Aturan Menjalankan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah - WARTA GLOBAL NIAS

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia di Duga Tidak Memahami Aturan Menjalankan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Friday, 8 November 2024


Nias Barat | nias.wartaglobal.id - Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia diduga tidak memahami aturan dalam Pergantian Pj. Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Era Era Hia yang diposting melalui akun facebook Era Era Hia_story pada tanggal  30 September 2024 berbunyi: “Pemda sudah memutuskan untuk mengganti semua Pj. Kades karena telah melebihi 6 bulan masa jabatan sehingga melanggar regulasi yang telah ditetapkan BKN”. Hal ini pun menjadi perbincangan banyak pihak mengingat Era Era Hia tidak menunjukkan regulasi mana yang dilanggar jika melebihi masa jabatan Pj. Kades 6 bulan wajib diganti, Sabtu (9/11/2024).


Hal ini pun menjadi perbincangan banyak pihak mengingat Era Era Hia tidak menunjukkan regulasi mana yang dilanggar jika melebihi masa jabatan Pj. Kades 6 bulan wajib diganti. Ketika Era Era Hia menerbitkan SK Pj. Kades Kabupaten Nias Barat pada tanggal 5 November 2024, hal mengejutkan disini Era Era Hia justru memutuskan bahwa masa jabatan Pj. Kepala Desa adalah selama 12 bulan atau 1 tahun.


“Sepertinya Era Era Hia melanggar sendiri pernyataannya tanggal 30 September 2024, ini patut diduga tidak memahami aturan atau bisa juga disebut Asbun (asal bunyi).” Ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.



Seyogianya Era Era Hia selaku Plt. Bupati Nias Barat tidak mengambil kebijakan yang buru-buru dan diduga sarat dengan kepentingan politik. “Takutnya, Era Era Hia ini didorong oleh Pasangan Calon tertentu untuk melabrak semua aturan dan regulasi, dan jika ini terjadi maka hancurlah Pemerintahan Nias Barat ini”. Tegasnya mengakhiri.


Sampai berita ini diturunkan, sesuai pantauan media terjadi kegaduhan dan kisruh ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Nias Barat atas Pergantian 83 orang Pj. Kepala Desa yang lakukan oleh Plt. Bupati Nias Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan, diduga tidak memahami aturan dalam menjalankan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.


Ditempat terpusah, Utema Gulo, warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro'o, Kabupaten Nias Barat, pada Jumat, 8 November 2024 melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran aturan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilakukan oleh Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si.




Utema Gulo menuding Plt. Bupati Era Era Hia melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Barat, termasuk pengangkatan dan pemberhentian 83 Penjabat Kepala Desa pada tanggal 5 November 2024. Menurut Utema Gulo, tindakan tersebut melanggar Pasal 188 dan Pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.




Utema Gulo juga menuding Plt. Bupati Era Era Hia telah melanggar Pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 dengan memberhentikan Hedwig Samitro Gulo, S. H., M.M dari jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Nias Barat dan menugaskannya sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban pada Kantor Kecamatan Ulu Moro'o Kabupaten Nias Barat.



Utema Gulo menyertakan berbagai bukti untuk mendukung laporannya, termasuk foto dan video pelantikan Penjabat Kepala Desa, daftar nama-nama Pj. Kades yang dilantik, surat keputusan tentang pengangkatan salah satu Penjabat Kepala Desa yang dilantik, hasil screenshots percakapan anggota Group WA Relawan Eliyunus Waruwu, disposisi Plt. Bupati Dr. Era Era Hia, M.M., M. Si kepada Yth. K.BU, surat undangan serah terima jabatan antara Pejabat Kepala Desa yang lama dengan pejabat Kepala Desa yang baru. 


SK Penugasan Wakil Bupati Nias Barat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat, surat Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, surat keberatan Hewig Samitro Gulo, S.H., M. M tanggal 5 November 2024, surat telaahan staf Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat atas nama Antonius Gulo, S.Pd.,Μ.Μ tanggal 21 Oktober 2024, surat keputusan Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.6.5-827 Tahun 2024Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat atas nama Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M, tanggal 30 Oktober 2024. 


Surat telaahan staf Plt. Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi atas nama Rahmaeni Zebua, S.H tanggal 1 November 2024, disposisi Pit. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si tanggal 21 Oktober2021 yang ditujukan kepada Pih. Sekda Up. Ka. BKPSDM, disposisi Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M. Si tanggal 21 Oktober2024 yang ditujukan kepada Ka. BKPSDM, disposisi Plh. Sekda Ernawati Gulo, S.Pd., M.M tanggal 21 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ka. BKPSDM, surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Pit. Bupati Nias Barat Era Era Hia terhadap Hedwig Samitro Gulo, S.H., M.M Nomor: 800.1.3.1/4139/BKPSDM-III/ SPT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Pit. Bupati Nias Barat Era Era Hia terhadap Victor Foranizato Angandrowa Daeli, S. H Nomor: 800.1.3.1/4160/ BKPSDM-III/SPT/2024 tanggal 4 November 2024.



Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tembusan laporan tersebut juga telah dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Nias, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera, Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia. @JM/nwg


SHER LINK POST

No comments:

Post a Comment