Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2024 - WARTA GLOBAL NIAS

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2024

Thursday, 28 December 2023


Nias Barat  |  nias.wartaglobal.id  -  Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu tahun 2024, dengan mengusung Tema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu", berlangsung di Gedung Tokosa Hall, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, (28/12/2023)


Kegiatan sosialisasi ini selain seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, juga dihadiri oleh Narasumber, Efik Riang Namurti Gulo, S.Pd., unsur dari Organisasi Masyarakat (ORMAS)  Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Tokoh Masyarakat/Agama/Pemuda se-kabupaten Nias Barat, dan para undangan lainnya.



Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Ir. Toni Kustianto Gulo, dalam kata pembukaannya menyampaikan, bahwa sesuai undangan yang sudah disebarkan untuk melakukan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu tahun 2024.


"Mari kita bekerjasama untuk memberikan pengawasan terhadap tahapan Pemilu serentak tahun 2024, tentu mengharapkan kontribusi bagi kita semua, jika terdapat kecurangan dalam proses pelaksanaannya. Baik melalui Money Politics ataupun tindak pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi, Pelanggan Hukum lainnya". Jelas Ketua Bawaslu Toni Kustianto.



Dalam rangka kegiatan sosialisasi ini, penyampaian materi pengawasan Pemilu Partisipatif, dipandu oleh Efik Riang Namurti Gulo, S.Pd., diantaranya  :

Pengawasan partisipatif dalam program kegiatan yang diselenggarakan sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, dengan tujuan memberikan pendidikan politik, kepemiluan dan kelembagaan pengawas pemilu bagi masyarakat, serta menciptakan model dan metode pengawasan yang efektif, dan sistematis sesuai dengan situasi dan kondisi penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan, jelas Narasumbernya.



"Efik Riang melanjutkan, bahwa secara hakekat demokrasi, seharusnya dilakukan oleh masyarakat sebagai pelaku utama pemilu dan pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara. Oleh karena itulah sangat diharapkan masyarakat berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dimaksud", tegasnya.


"Adapun strategi pengawasan, terdiri dari pencagahan yang meliputi penguatan kelembagaan, partisipasi masyarakat, pengawasan melekat dan kerjasama dengan mitra, serta strategi lainnya adalah penindakan" jelas narasumber.


Selain dari uraian diatas, adapun tantangan pemilu serentak di tahun 2024, yakni :
- Pemilih belum terdaftar, akurasi data pemilih.
- Masa kampanye yang pendek, kampanye diluar jadwal, politik uang, politik identitas, dan polituisasi SARA, hoax dan ujaran kebencian, dan
- Kerumitan dalam pemungutan dan perhitungan suara, serta sosialisasi yang belum optimal.



Hal uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa keterlibatan atau partisipasi masyarakat adalah hal yang sangat mendasar dalam demokrasi, karena demokrasi tidak hanya berkaitan dengan tujuan sebuah ketetapan yang dihasilkan oleh suatu pemerintahan, ajan tetapi juga berkaitan dengan seluruh proses dalam membuat ketetapan itu sendiri.

Selain itu, juga dapat mengenali larangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak di tahun 2024, diantaranya  :
1. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
2. Pelanggaran administratif pemilu.
3. Tindak Pidana Pemilu. dan
4. Pelanggaran Hukum lainnya.

Setelah usai pemaparan materi pengawasan partisipatif di lanjutkan dengan acara diskusi dan ditutup foto bersama. @JM/nwg


SHER LINK POST

No comments:

Post a Comment