Nias Barat | nias.wartaglobal.id --
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Nias Barat, diduga melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, dalam Penetapan Pasangan Calon, Minggu (22/09/2024), pada pukul 23:59 Wib.
Dari hasil informasi yang di himpunan oleh awak media pada pagi dini hari, Senin (23/09) KPUD Kabupaten Nias Barat menyatakan Sozisokhi Hia, SH., MM sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat periode 2024-2029 di tetapkan sebagai Calon Wakil Bupati yang memenuhi syarat.
Sementara, sesuai Informasi yang beredar dikalangan wartawan, sebagaimana yang di rilis sebelumnya, di ketahui bahwa, Sozisokhi Hia, SH., MM yang aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupeten Nias Barat dan berstatus sebagai ASN/PNS menyerahkan Surat Pengunduran dirinya melalui staf Bupati Nias Barat pada hari Minggu (22/09/2024) tepatnya di hari libur, sehingga belum berjalannya proses pengunduran diri yang bersangkutan sesuai ketentuan Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut KPUD Kabupaten Nias Barat diduga telah melanggar pasal 26 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengharuskan Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah yang berstatus Aparatur Sipil Negara wajib menyerahkan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Sebagaimana yang tercantum pada Bunyi Pasal 26 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 :
"(1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan:
a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat :
1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan; dan
2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali; dan c. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan :
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang."
Sebelumnya diketahui bahwa, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu belum bisa menanggapi Surat Pengunduran diri Sekretaris Daerah yang telah diserahkan kepada ADCnya pada Minggu (22/09/2024) berhubung hari libur Kantor.
"Suratnya belum saya lihat, hari ini libur kantor, namun sebelumnya sudah tiga kali Bupati melayangkan surat tanggapan kepada Sekda Nias Barat, Sozisokhi Hia, SH., MM tentang pengunduran dirinya untuk menyesuaikan ketentuan regulasi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya". jelasnya.
Lanjut Bupati, jangan ada nantinya praduga dari berbagai pihak memplintir hal ini bahwa, tidak ada mempersulit, bahkan telah melampirkan format yang betul kepada Sekda, namun juga tidak diindahkan." Jelas Khenoki Waruwu kepada wartawan.
Diketahui sebelumnya Sozisokhi Hia telah mengirimkan surat pengunduran diri, namun tidak sesuai dengan format ketentuan sesuai Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020, sehingga Bupati Nias Barat menyampaikan surat agar disesuaikan sesuai peraturan.
Sampai turunnya berita ini diketahui bahwa, oleh awak media belum berhasil memintai tanggapan dari pihak KPUD Kabupeten Nias Barat dan dari pihak Bawaslu Kabupeten Nias Barat tentang hal ini, berhubung nomor kontak telepon selulernya tidak dapat dihubungi. @JM/nwg
SHER LINK POST
No comments:
Post a Comment