Keberatan Warga Dalam Penyaluran BLT-DD Tahun 2024.Desa Lolozirugi Pj. Kades Klarifikasi - WARTA GLOBAL NIAS

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Keberatan Warga Dalam Penyaluran BLT-DD Tahun 2024.Desa Lolozirugi Pj. Kades Klarifikasi

Saturday, 8 June 2024


Nias Barat | nias.wartaglobal.id -- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat mendapatkan viral di media sosial atas keberatan warga dalam penyalurannya.


Sesuai kutipan vidio yang viral dimaksud disebutkan, bahwa "sudah mulai gak jelas Desa Lolozirugi Ahori La Bodohori masyarakat Ira Kepala Desa bersama aparatnya (Red - Pemerintah Desa dan Aparatnya membohongi masyarakat)".



Mendapatkan status tersebut dari akun Gulo Restu Gulo, oleh awak media mencoba menyelusuri turun ke lokasi di Desa Lolozirugi, namun tidak mendapatkan informasi tempat kediaman pemilik akun disebut diatas.


Dengan kesulitan awak media mendapatkan informasi tersebut diatas, maka awak media menjumpai PJ.Kades Desa Lolozirugi untuk memintai keterangannya, Sabtu (08/06/2024).


Awak media mendapatkan penjelasan dan klarifikasi Pj.Kades Lolozirugi Semianus Gulo S.kep., Ns., M.K.M. menjelaskan bahwa benar telah terlaksana penyaluran BLT-DD tahap pertama di Desa Lolozirugi tahun anggaran 2024 sebesar IDR 90.000.000, yang telah dibagikan kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing 1.800.000, selama enam bulan dari Januari- Juni tahun 2024, jelasnya.



Menyinggung hal adanya salah satu warga yang merasa keberatan atas penyaluran BLT-DD tersebut hingga menjadi viral di media sosial, Pj. Kades Lolozirugi membantah atas tudingan yang merugikan masyarakatnya kepada awak media.


"Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut sudah sesuai mekanisme dan berdasarkan aturan serta hasil musyawarah mufakat bersama Pemerintah Desa dan BPD bahwa ketika keluarga penerima manfaat (KPM) terdapat tidak bisa hadir saat penyaluran, mungkin dalam keadaan sakit, atau berhalangan diharapkan kepada Aparat Desa bersama Bendahara mengantarkan langsung ke rumah penerima manfaat", jelasnya Pj.Kades Semianus Gulo.


"Lanjutnya, bila ada yang berada di luar daerah kepulauan Nias wajib membuat surat kuasa di atas materai 10 ribu disertai KTP asli yang mewakilkannya, hal ini kita lakukan agar penyaluran BLT ini benar-benar tepat sasaran".



"Kronologis kejadian yang ditayang di media sosial dalam bentuk video tersebut, sebenarnya bahwa keluarga penerima manfaat yang seharusnya penerima manfaat yang berada diluar wilayah Kabupaten Nias Barat dan orang tua KPM berinisiasi untuk mewakili dalam penerima penyaluran BLT-DD. Namun, orang tua yang bersangkutan tidak mampu menyerahkan bukti surat kuasa dari anaknya sebagai penerima manfaat. Sehingga untuk sementara waktu petugas penyaluran BLT (Bendahara) menangguhkan penyaluran kepada yang bersangkutan sampai menunggu proses surat kuasa yang dimaksud.


Kemudian Pj.Kades Semianus Gulo menjelaskan bahwa kesepakatan hasil musyawarah tersebut sesungguhnya agar tidak mendapatkan kerugian dan juga tidak disalahgunakan hak-hak penerima manfaat sebagaimana penyaluran yang lalu-lalu dapat menimbulkan ketidak sampainya penyaluran BLT-DD kepada KPM yang sebenarnya, sementara yang mewakili KPM telah menerima dari petugas penyaluran BLT.


Menghindari hal-hal tersebut maka, terjadilah kesepakatan bersama antara pemerintah Desa dan BPD demi mewujudkan Motto Pemerintah' Kabupaten Nias Barat Bersih, Unggul, dan Maju ucap Pj.Kades Lolozirugi kepada awak media.


Hingga turun berita ini awak media belum berhasil terhubung kepada pemilik akun tersebut untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi. @JM/nwg


SHER LINK POST

No comments:

Post a Comment