Nias Barat | nias.wartaglobal.id - Menuai polemik dan kontroversial perbincangan dibawah kepemimpinan Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia, sejak melantik 83 (delapan puluh tiga) Pj. Kades di Kabupaten Nias Barat yang terlaksana di Aula Soguna Bazato, pada hari Selasa, (5/11/2024).
Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra melalui akun Instagram dan X telah merespon kejanggalan Pelaksanaan pelantikan Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat tersebut.
Mengutip dari akun Instagram dan X, DPP Gerindra menyebut: “izin bertanya @kemendagri terkait Plt. Bupati apakah mempunyai wewenang melakukan pergantian Kades di bulan November, dengan jumlah lebih dari 15 Kades (aduan 80 kades diganti)”.
"Postingan dimaksud dilampirkan dengan Disposisi Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia kepada bawahannya yang memerintahkan mempersiapkan kebutuhan pelantikan Pj. Kades tanggal 5 November 2024 jam 09.00 wib, tentu setelah DPP Partai Gerinda menanggapi pelantikan Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat, maka hal ini menjadi ramai dan menjadi isu nasional".
Ditempat berbeda, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Nias Barat, Fatieli Gulo buka suara terkait kontroversi dan polemik pelaksanaan pelantikan Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat.
"Fatieli Gulo mempertanyakan Urgensi dan Kebutuhan mendesak kenapa Pj. Kepala Desa sebanyak 83 (delapan puluh tiga) orang diganti, tentunya hal ini sudah menjadi atensi dari DPP Partai Gerinda Pusat, maka kami pengurus Partai Gerindra di Tingkat Kabupaten Nias Barat memastikan akan mengawal dan mempertanyakan hal ini serta meminta pertanggungjawaban Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia melalui Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dari Partai Gerindra”. Ujarnya tegas.
Sejak isu pelantikan Pj. Kades Kabupaten Nias Barat ini berhembus, memang sudah menjadi perbincangan hangat di media sosial mengingat dilaksanakan pada saat tahapan pilkada dan detik-detik mendekati hari-H pencoblosan. Hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak terkait urgensi dan kebutuhan mendesak atas pelaksanaan pergantian Pj. Kepala Desa dimaksud.
Salah satu yang menjadi buah bibir masyarakat adalah pelantikkan Suami-istri dan kakak-beradik sebagai Pj. Kepala Desa, menurut pemantauan awak media dalam daftar nama-nama yang dilantik pada hari ini (5/11).
Hal tersebut akan menambah polemik dan kontroversi ditengah-tengah masyarakat karena dicurigai syarat dengan kepentingan politik yang sedang diperankan oleh Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia yang cenderung menguntungkan salah satu Paslon.
“Apakah tidak ada orang lain selain suami-istri dan kakak-beradik, apakah tujuan Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia memaksakan pelantikkan Pj. Kepala Desa tersebut?"
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 132A, Ayat (1) disebutkan seorang Plt dilarang :
a). melakukan mutasi pegawai;
b). membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c). membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d). membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Pada Ayat (2) PP ini menulis: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sampai berita ini diturunkan, sesuai pantauan awak media pelantikan Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat menjadi perbincangan dan kontroversi ditengah-tengah masyarakat dan juga dimedia social yang mengakibatkan kekisruhan dan kegaduhan. Media Pers akan mengawal terus perkembangan kedepannya. @JM/nwg
SHER LINK POST
No comments:
Post a Comment