PT Jaya Kontruksi Diduga Belum Mengantongi Ijin Pada Penambangan Galian Golongan-C; Manfaatkan Warga Nias Barat Meraup Keuntungan - WARTA GLOBAL NIAS

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

PT Jaya Kontruksi Diduga Belum Mengantongi Ijin Pada Penambangan Galian Golongan-C; Manfaatkan Warga Nias Barat Meraup Keuntungan

Friday, 21 June 2024


Nias Barat | nias.wartaglobal.id - Maraknya penambangan bahan galian sertu golongan C di wilayah sungai Lahomi, Kecamatan Lahomi dan di wilayah sungai lainnya, Kabupaten Nias Barat, membuat masyarakat sekitar terganggu debu dan merusak beberapa ruas jalan raya akibat pengoperasional kendaraan roda-4 sepanjang hari.


Penambangan tersebut dilakukan oleh PT.Jaya Kontruksi (Jakon) melalui pemanfaatan pemilik tangkahan untuk terbebas dari pembayaran pajak retribusi daerah, yang diduga belum mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, sementara dilokasi penambangan jelas terdapat Alat berat milik PT. Jaya Kontruksi, sementara pemilik tangkahan merasa berkuasa dilapangan( bescom) lokasi PT JAKON beraktifitas, terkesan tsetali tiga uang dan memilih bungkam, Sabtu (22/06/2024).



Ketika awak media, menyampaikan keluhan masyarakat kepada Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Tarukim dan Dinas PUPR Kabupeten Nias Barat, senada menjelaskan, bahwa belum ada laporan tertulis dari  PT. Jaya Konstruksi (JAKON) perihal ijin operasionalnya dalam pelaksanaan kegiatan penambangan sertu di Wilayah Sungai Kabupeten Nias Barat hingga sampai saat ini.


"Bahkan oleh Dinas PUPR Kabupeten Nias Barat menjelaskan, bahwa pernah memanggil pihak Jakon untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah, agar dapat mematuhi peraturan dan perundang-undangan, serta dapat berkontribusi dalam pembayaran pajak Daerah atas kegiatannya tersebut", jelas Kadis PUPR.




Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Tarukim Kabupeten Nias Barat, bahwa telah banyak menerima pengaduan masyarakat atas aktifitas penambangan bahan galian sertu golongan-C di beberapa titik sungai di wilayah Kabupeten Nias Barat.


"Benar telah kami terima keluhan masyarakat atas penambangan tersebut yang telah menimbulkan debu kendaraan sepanjang hari dan berdampak pada gangguan kesehatan dan lingkungan hidup, dan pak Sekda Kabupeten Nias Barat, telah menyurati Camat dan Kepala Desa setempat untuk melakukan upaya pencegahan," jelasnya kepada awak media.



Hal senada juga dikatakan oleh Camat Sirombu khususnya, bahwa pengaduan masyarakat telah ia dapatkan dan menindak lanjuti surat pak Sekda telah berkoordinasi dengan pihak Kepala Desa setempat dan koordinasi dengan pihak Koramil serta Polsek Sirombu untuk mengambil tindakan sesuai prosedur peraturan dan perundang-undangan, namun dari laporan Polsek Sirombu menyampaikan pihaknya telah melakukan pemanggilan Manager Jakon untuk dimintai keterangannya dan sampai saat ini pihak Jakon belum mengindahkan surat panggilan tersebut, ujarnya.


Ketika pada hari Minggu dan Senin (16/17) wilayah Nias Barat diguyur hujan deras yang berdampak terhadap banjir, Bupati Nias Barat turun memantau kondisi banjir dan mendapat informasi dan keluhan dari warga atas aktifitas penambangan pasir yang dilakukan oleh pihak PT. Jaya Konstruksi yang mengerjakan pembangunan jalan ruas Sirombu-Afulu.



Menanggapi informasi dan keluhan masyarakat tersebut, Bupati Khenoki Waruwu menegaskan bahwa pemerintah
Kabupaten Nias Barat melarang keras penambangan pasir menggunakan alat-alat berat yang selama ini melakukan aktivitas penambangan di sekitar jembatan Sungai Lahomi maupun di lokasi-lokasi lainnya.


"Untuk memastikan implementasi larangan tersebut, Bupati Khenoki Waruwu mengatakan telah memberi petunjuk kepada perangkat daerah terkait, yaitu Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Camat seta Kepala Desa setempat supaya aktif mengawasi dan menindak penambang pasir di lokasi-lokasi terlarang", jelasnya kepada awak media.


"Hal tersebut dilakukan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan infrastruktur yang telah dibangun sebelumnya".


Sementara itu, awak media nias.wartaglobal.id mencoba menghubungi Manager PT. Jaya Konstruksi (JAKON);Sunarjo, melalui telepon selulernya, hanya menyampaikan di messenger WhatsAppnya "Selamat siang pak, salam kenal Ijin saya sedang cuti lebaran dulu beberapa hari kedepan ya pak". jawabnya.


Sementara itu, kedapatan PT JAKON menimbun Minyak Solar bersubsidi ±1000 lt/perhari di rumah warga setempat. Dan hsl ini belum diketahui oleh Aparat Penegak Hukum  tentang penimbunan ini.


Sampai turunnya berita ini, pihak PT. Jaya Konstruksi belum memberikan keterangan kepada awak media, khususnya kepada pimpinan redaksi nias.wartaglobal.id (red : beberapa hari kedepan mengembangkan dan meneruskan kepada pimpinan pusat perusahaan PT. Jaya Konstruksi dan Ditjen Kementerian Lingkungan Hidup serta stakeholder terkait di Jakarta. @JM/nwg


SHER LINK POST

No comments:

Post a Comment