KPU Nias Barat Sosialisasi Penyelenggaraan PEMILU 2024 Bersama PERS dan LSM - WARTA GLOBAL NIAS

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

KPU Nias Barat Sosialisasi Penyelenggaraan PEMILU 2024 Bersama PERS dan LSM

Tuesday, 30 May 2023


Nias Barat | nias.wartaglobal.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat adakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, bersama PERS dan LSM diwilayah Nias Barat berlangsung di Great Go’o, Onolimbu, Selasa (30/05/2023)


Pada acara tersebut di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan rangkaian acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap Pers dan LSM yang hadir.


Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Efori Zalukhu membuka secara resmi pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Nias Barat. Adapun dasar Hukum dalam hal pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, antara lain :


1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 450 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggeraan Pemilu di atur dalam Peraturan KPU)

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal PenyelenggaraanPemilu Tahun 2024.

3. PKPU No.10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi,pendidikan Pemilih,dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,”terang Ketua KPU.



Lebih lanjut disampaikan Efori Zalukhu, sebagai acuan kami Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, berpedoman terhadap aturan dan Perundang-Undangan yang di sesuaikan dengan mekanisme dan UU yang berlaku.


Sebelum Ketua KPU Nias Barat menutup, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran insan PERS dan LSM, sebagai social kontrol dalam memberikan Informasi terhadap masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang akan datang di wilayah kita Nias Barat yang kita cintai ini,” tuturnya.


Maranata Gulo, sebagai Koordinator Parmas, .menyampaikan dan memaparkan Sosialisasi yang dibutuhkan untuk di konsumsi oleh masyarakat dalam pelaksanaan PEMILU tahun 2024 mendatang, tentu saja menghadapi tantangan, diantaranya :


1. Rendahnya literasi dan voluntary politik pemilih.
2. Perilaku pemilih (Pragmatis dan transaksional)
3. Sosialisasi dan pendidikan Pemilih (Keterbatasan anggarab,monoton,sporatis)
4. Pengelolaan Kerjasama antar Lembaga (para pihak)
5. Disinformasi Kepemiluan (HOAKS)
6. Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
7. Partisipasi Masyarakat (Kwantitas dan Kwalitas).


“Maka diperlukan kerjasama yang baik antara KPU bersama Pers dan LSM untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menghadapi tantangan Pemilu 2024. Sehingga penyelenggaraan Pemilu di Nias Barat berjalan dengan baik, aman, kondusif, dan juga kita mampu memberikan contoh yang baik dalam hal Penyelenggaraan Pemilu 2024,” harapnya.



Selanjutnya menjelaskan tujuan dan prinsip Parmas kepada Insan PERS dan LSM, baik maknanya maupun tujuannya untuk sama sama menjaga marwah Nias Barat. Mengajak untuk kita semua mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan pengetahuan, pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu” tuturnya.


Untuk diketahui bahwa, KPU Nias Barat telah menerima pengajuan Bakal Calon (BALON) anggota DPRD Kabupaten Nias Barat yang diajukan oleh Partai Politik peserta Pemilu dengan berjumlah 13 peserta, yakni 

PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Buruh, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, Perindo dan PPP.


Sementara Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan (DPSHP) pada tanggal 12 Mei 2023 dengan rincian/Kecamatan, sebagai berikut :

Kecamatan Lahomi = 11 Desa, jumlah pemilih 7.370, 

Kecamatan Sirombu = 25 Desa, jumlah pemilih 7.586, 

Kecamatan Mandrehe Barat = 14 Desa, jumlah pemilih 5.733, 

Kecamatan Moro'o = 10 Desa, jumlah pemilih 7.526,

Kecamatan Mandrehe = 20 Desa, jumlah pemilih 15.544,

Kecamatan Mandrehe Utara = 12 Desa, jumlah pemilih 6.462,

Kecamatan Lolofitu Moi = 8 Desa, jumlah pemilih 7.463,

Kecamatan Ulu Moro'o = 5 Desa, jumlah pemilih 4.835 

Dengan jumlah Total DPS = 62.519 Pemilih.


Dari ke-13 Partai Politik untuk Bakal Calon Legislatif (BACALEG) di Kabupaten Nias Barat diperkirakan sejumlah 223 Calon. Dan diperkirakan, masih ada warga Nias Barat domisili tetap yang belum memiliki e-KTP, maka dihimbau kepada masyarakat Nias Barat untuk segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat.


Setelah selesai acara pemaparan, dilanjutkan pada acara jamuan makan siang dan diakhiri dengan diskusi. Berikut sebagai penutup acara peserta sosialisasi mengambil dokumentasi, berfoto bersama. Dilaporkan oleh @JM

PEMILIH CERDAS,
PEMILU BERINTEGRITAS ... !!!


SHER LINK POST

No comments:

Post a Comment