Kepala Disnaker KUKM Tanggapi Pernyataan Wabup Nias Barat Tentang Pembayaran Honorarium Tenaga Jasa 2023 - WARTA GLOBAL NIAS

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Kepala Disnaker KUKM Tanggapi Pernyataan Wabup Nias Barat Tentang Pembayaran Honorarium Tenaga Jasa 2023

Monday, 23 October 2023



Nias Barat  |  nias.wartaglobal.id  -  Pembayaran honorarium tenaga jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat dilakukan setelah pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.


Hal itu dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Febrieli Gulo, S.Pd., MM., menanggapi pernyataan Wakil Bupati Nias Barat melalui amanatnya pada pelaksanaan Upacara Penaikan Bendera di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat dan diposting melalui akun facebook Era Era Hia_Story, Senin (23/10/2023).


Mengutip pernyataan Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia tersebut dalam akun facebooknya menuliskan  :


"Suasana upacara penaikan bendera di lingkup Pemkab Nias Barat. Pada kesempatan tersebut saya tekankan motivasi kerja bagi seluruh ASN agar bekerja secara profesional". 


Dan pada paragraf berikutnya menuliskan "Saya ingatkan juga agar gaji seluruh tenaga outsorcing (sopir, satpam, tenaga kebersihan) agar segera dibayarkan, jangan di tahan-tahan dan jangan di tunda-tunda", ungkapnya Era Era Hia_Story dalam akun facebooknya.



Pernyataan dan postingan tersebut mengundang beberapa komentar dibeberapa platform media sosial, facebook dan WhatsApp Group, menyesali pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Bupati Era Era Hia, seolah-olah dia tidak memahami proses dalam penganggaran di pemerintah daerah.


Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Febrieli Gulo, S.Pd., MM menjelaskan bahwa pegawai honorer yang selama ini bekerja di setiap OPD bukanlah tenaga outsourching tetapi tenaga jasa yang penggajiannya dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun 2023.


"Sebagai informasi untuk dapat diketahui bahwa honorer yang selama ini ditempatkan di masing-masing OPD bukanlah sebagai outsourching tetapi sebagai tenaga jasa," jelas Febrieli Gulo.


"Terkait pembayaran upah (honor) terhitung mulai bulan Juli 2023 ditampung anggarannya pada P-APBD 2023, sehingga hal ini baru direalisasikan setelah ditetapkan Perda dan Perbup PAPBD yang selanjutnya proses pada pencetakan DPPA PAPBD 2023 pada Disnakerkum," lanjutnya.


Sebagai informasi bahwa hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 baru terbit minggu lalu dan pada hari Jum'at telah dilakukan penyelarasan bersama Badan Anggaran dan TAPD.


Setelah tahapan itu selesai, masih ada tahapan berikutnya yaitu penerbitan Nomor Register di Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya proses pencetakan dan penetapan DPPD masing-masing OPD. @JM/nwg


SHER LINK POST

No comments:

Post a Comment