Eksaminasi Kepala Disparbudpora Kabupaten Nias Barat Tidak Sesuai Prosedur Hukum - WARTA GLOBAL NIAS

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Eksaminasi Kepala Disparbudpora Kabupaten Nias Barat Tidak Sesuai Prosedur Hukum

Friday, 18 October 2024


Nias Barat | nias.wartaglobal.id - Plt.Bupati Nias Barat, Era Era Hia, hari ini membebas tugaskan Kepala Disparbudpora Kabupaten Nias Barat, tanpa memenuhi prosuderal dan amanat aturan yang berlaku pada PNS/ASN. Jum'at (18/10/2024).


Ketika awak media melakukan wawancara kepada Plt.Bupati Nias Barat, Era Era Hia di kantor Disparbudpora setelah menyerahkan SK pembebas tugasan Kepala Disparbudpora defenitif dan mengangkat Plh sebagai sebagai pelaksana harian.


"Pembebas tugaskan Kepala Disparbudpora Definitif Kabupaten Nias Barat atas nama April Imelda Juita Hia, S.Pd., M.Si sudah sesuai dengan undang undang nomor 3 hutuf c tentang dugaan pelanggaran kedisplinan ASN", jelasnya Era Era Hia.



Atas pernyataan Plt.Bupati Nias Barat, Era Era Hia tersebut, ditempat terpisah, awak media menemui Kabag Hukum Kabupaten Nias Barat, Hedwig Gulo, SH.,MH langsung merespon dan memberikan tanggapannya.


"Dijelaskan bahwa, pada tanggal 09/10/2024 menerima surat dari BKD Kabupeten Nias Barat untuk di Eksaminasi Kepala Disparbudpora, namun setelah di analisa oleh Kabag Hukum tidak sesuai prosedur aturan dan perundang-undangan yang berlaku yang kemudian kami membalas surat BKD Nias Barat tersebut, pada tanggal 14/10/2024, bahwa tidak menemukan unsur dugaan tersebut dan belum mendapatkan bukti yang real", jelas Hedwig.


Selanjutnya pada tanggal 15/10/2024 kembali BKD menyampaikan ke Bagian Hukum, namun dalam surat BKD tersebut belum dapat di proses atau di eksaminasi di karenakan belum memenuhi persyaratan prosedur hukum yang berlaku.


"Sehingga pada tanggal 16/10/2024 kembali menyurati BKD Kabupaten Nias Barat untuk memastikan apa dasar hukum pembebas tugaskan Kepala Disparbudpora Kabupeten Nias Barat, menurutnya bahwa, pembebas tugaskan boleh di laksanakan, hanya saat berhalangan atau saat pemeriksaan pada pelanggaran etik PNS/ASN bila hal itu terbukti, akan tetapi jabatan Kadisnya tidak boleh, terkecuali bila pelanggaran berat", jelas Kabag Hukum.



Sebelumnya, Kepala Disparbudpora, April Imelda Juita Hia, S.Pd., M.Si telah mengklarifikasi pernyataan Plt. Bupati Nias Barat pada status akun Facebook atas nama Era Era Hia_Story yang diposting pada Rabu tanggal 09 Oktober 2024 Pukul 18.20 WIB adalah tidak benar dan hanya menggiring opini yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.


Saya perlu jelaskan bahwa pemanggilan saya itu sifatnya hanya sebatas dimintai keterangan saja yang seharusnya sesuai ketentuan dalam Perka BKN. No. 6 Tahun 2022, harus dibuatkan berita acara pemeriksaan.


Bahwa penyesuaian anggaran di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebenarnya tidak ada maksud untuk tidak mengindahkan perintah Plt. Bupati, hanya saja kami sudah bersurat untuk memohon petunjuk kepada beliau pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan beberapa poin, sebagai berikut :


1. Finalisasi anggaran Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebelumnya sudah melalui tahapan pembahasan di Badan Anggaran (banggar) komisi DPRD Kabupeten Nias Barat, sehingga kalau seandainya Plt. Bupati melakukan pembahasan ulang seharusnya taat dalam ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 yang seharusnya mendapatkan terlebih dahulu persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


2. Pemotongan anggaran sebesar Rp 600 juta tersebut merupakan pembiayaan terhadap kegiatan yang telah (wajib) dilaksanakan sebelumnya,  yakni kegiatan Festival Pesona Aekhula (Pengumuman FPA masuk dalam Karisma Event Nusantara/KEN pada bulan Februari 2024) dan HUT Ke-79 KEMRI (Pengumuman Keikut sertaan Sanggar Aekhula pada HUT ke 79 KEMRI di Istana Jakarta bulan Maret 2024), dimana kebutuhan anggaran kegiatan belum tersedia pada DPA induk atau APBD Tahun 2024, sehingga dibutuhkan penambahan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2024.


"Berdasarkan dua (2) poin tersebut diatas, saya menyampaikan apabila di kemudian hari terdapat permasalahan kepada pihak ketiga atau penyedia barang/jasa bukan menjadi tanggungjawab dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupeten Nias Barat, maka sampai sekarang surat kami tersebut belum ada petunjuk atau disposisi dari Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia. Dalam situasi seperti ini tentunya kami sangat membutuhkan petunjuk agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari", ucap Imelda Hia. @JM/nwg

SHER LINK POST

No comments:

Post a Comment