Nias Barat | nias.wartaglobal.id – Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
Namun sangatlah disayangkan, keberadaan Bea Cukai di wilayah hukum kepulauan Nias sudah tidak berfungsi dan beroperasional sebagaimana tahun tahun sebelumnya. Sehingga begitu mudahnya barang ilegal masuk di Pulau Nias, salah satunya berbagai jenis merk rokok ilegal bebas dipasarkan, misalnya di wilayah Kabupaten Nias Barat, dan secara khusus terpantau secara terus menerus oleh awak media di wilayah Kecamatan Sirombu, Sabtu (01/07/2023).
Sales marketing yang di duga berasal dari Kota Sibolga atau dari Kota Gunungsitoli, biasanya menggunakan Mobil Box atau Mobil Truk dengan mengelilingi toko/warung sembako yang sudah berlangganan ataupun baru berlangganan di sepanjang wilayah Nias Barat.
Di berbagai toko/warung yang dijumpai oleh awak media, mereka tanpa sadar telah memberi ruang tempat menjual barang dagang ilegal. Tak ayal sering menjumpai penawaran menarik yang disuguhkan bak seorang sales marketing profesional, ketika merk rokok yang ingin dibeli putus stok dan menawarkan merk terbaru dan bandrol yang meyakinkan.
Baru baru ini, dikejutkan masyarakat setempat, yang bukan secara kebetulan namun oleh awak media sendiri adalah perokok, setelah diketahui rokok merk Xbold warna bungkus hitam kecoklatan telah hilang di peredaran, kini hadir merk Xbold Mild isi 16 batang, dengan warna bungkusnya putih dengan dihargai senilai Rp 17.000 / bungkusnya, sementara tertera di bandrol "NUSBER6801 Rp 20.100/16 btg", belum sebulan di pasarkan sudah putus stok di warung / Toko. Apakah ini rokok legal atau ilegal, masyarakat tidak tahu pasti.
Akibat peristiwa yang telah berlangsung sejak lama, tidak hanya merugikan toko/warung sebagai tempat dagangan ilegal, tetapi selain kerugian kesehatan bagi masyarakat, juga sangat merugikan masyarakat atas kebutuhan pemakai rokok yang sering hilang dipasaran yang tiada menentu hari dan waktu ketersediaan stok.
Mengutip pernyataan situs resmi Bea dan Cukai dilaman
https://www.beacukai.go.id/
Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Identifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, atau menggunakan lampu UV. Secara kasat mata wujud visual pita cukai palsu tentu berbeda dengan pita cukai asli, hal ini dapat disimak melalui warna, serat kasat mata, watermark, dan hasil cetakannya,” terang Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Berkenan dengan adanya pemberitaan ini, memohon kiranya kepada pihak Polres Nias dan stakeholder terkait untuk turun kelapangan menyidak dan memproses secara hukum yang berlaku. Sehingga keresahan masyarakat tidak berkepanjangan, selain merugikan kesehatan dan erkonomi masyarakat juga merugikan penerimaan negara di Bea Cukai. Dilaporkan oleh @JM/Nias Warta Global.
SHER LINK POST
No comments:
Post a Comment